Makalah CPOTB "Obat Tradisional"
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya akan
keanekaragaman hayati, memiliki hutan tropika terbesar kedua di dunia, dan
dikenal sebagai salah satu negara megabiodiversity kedua setelah Brazil (Ersam,
2004). Hutan Indonesia juga kaya akan tumbuhan obat dan terdapat 20.000 jenis
tumbuhan obat dimana 1.000 jenis tumbuhan telah didokumentasi dan 300 jenis
telah dimanfaatkan sebagai obat tradisional (Hariana, 2005).
Tingginya harga obat sintetis dan adanya efek
samping yang merugikan kesehatan memicu masyarakat untuk menggunakan obat
tradisional kembali (Kuntorini, 2005). Obat tradisional juga mudah diperoleh
karena tumbuh di sekitar lingkungan di daerah suku Tengger. Penggunaan obat
tradisional diwariskan secara turun temurun dan hingga saat ini banyak tumbuhan
obat yang terbukti efikasinya secara ilmiah (Syukur dan Hernani, 2002).
Obat tradisional merupakan warisan
budaya bangsa perlu terus dilestariakan dan dikembangkan untuk menunjang
pembangunan kesehatan sekaligus untuk meningkatkan perekonomian rakyat.
Produksi, dan penggunaan obat tradisional di Indonesia memperlihatkan
kecendrungan terus meningkat, baik jenis maupun volumenya. Perkembangan ini
telah mendorong pertumbuhan usaha di bidang obat tradisional, mulai dari usaha
budidaya tanaman obat, usaha industry obat tradisional, penjaja dan penyeduh
obat tradisional atau jamu. Bersamaan itu upaya pemanfaatan obat tradisional
dalam pelayanan kesehatan formal juga terus digalakkan melalui berbagai
kegiatan uji klinik kearah pengembangan fito farmaka (Ditjen POM, 1999).
B.
Rumusan
Masalah
Adapun
rumus masalah dalam makalah ini, yaitu:
1.
Apa yang dimaksud dengan Obat
Tradisional?
2.
Apa saja penggolongan Obat Tradisional?
3.
Apa saja syarat Obat Tradisional?
4.
Bagaimana bentuk industri dan usaha Obat
Tradisional?
5.
Bagaimana izin edar Obat Tradisional?
6.
Bagaimana registrasi Obat Tradisional?
7.
Apa saja kelebihan dan kekurangan Obat
Tradisional?
C.
Tujuan
Adapun
tujuan dalam makalah ini, yaitu:
1.
Untuk megetahui Obat Tradisional
2.
Untuk mengetahui penggolangan Obat
Tradisional
3.
Untuk mengetahui syarat Obat Tradisional
4.
Untuk mengetahui bentuk industri dan
usaha Obat Tradisional
5.
Untuk mengetahui izin edar Obat
Tradisional
6.
Untuk mengetahui registrasi Obat
Tradisional
7.
Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan
Obat Tradisional
D.
Manfaat
Adapun
manfaat dalam makalah ini yaitu:
1.
Agar mengetahui Obat Tradisional
2.
Agar mengetahui penggolongan Obat
Tradisional
3.
Agar mengetahui syarat Obat Tradisional
4.
Agar mengetahui bentuk industri dan
usaha Obat Tradisional
5.
Agar mengetahui izin edar Obat
Tradisional
6.
Agar mengetahui registrasi Obat
Tradisional
7.
Agar mengetahui kelebihan dan kekurangan
Obat Tradisional
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Obat
Tradisional
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan yang berupa
bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari
bahan-bahan tersebut, yang secara tradisional telah digunakan untuk pengobatan
berdasarkan pengalaman. Pengobatan tradisional (Undang-Undang RI No. 23
Tahun 1992 tentang kesehatan) adalah pengobatan dan atau perawatan dengan
cara, obat dan pengobatannya yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan
turun temurun dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Obat tradisional menurut Peraturan Menteri
Kesehatan RI.No.179/Men.Kes/Per/VII/1976 Tentang Produksi dan Distribusi Obat
Tradisionil adalah obat jadi atau obat berbungkus yang berasal dari bahan
tumbuh-tumbuhan, hewan, mineral dan atau sediaan galeniknya atau campuran
bahan-bahan tersebut yang belum mempunyai data klinis dan dipergunakan dalam
usaha pengobatan berdasarkan pengalaman bahan alam dan bedasarkan
pengalaman.
Obat tradisional menurut Peraturan Menteri
Kesehatan RI.No.246/Men.Kes/Per/V/1990 Tentang Izin Usaha IOT dan Pendaftaran
O.T Dan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan Adalah
bahan atau ramuan bahan, yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan
mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran bahan tersebut yang secara
turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
Sejarah obat tradisional :
1)
Tradisi : merupakan kebiasaan-kebiasaan yang
tumbuh berkembang, terpeliharah pada sekelompok/golongan masyarakat, yang pada
akhirnya melahirkan satu budaya
2)
Kebiasaan lahir dari pengalaman, pengalaman
diperoleh dari berbagai cara, antara lain : mencoba-coba, signature,
petunjuk dari yang kuasa
Tahun 1976, merupakan awal pengembangan O.T di
Indonensia dengan dibentuknya direktorat pengawasan obat tradisional, pada
direktorat pengawan obat dan makanan, departemen kesehatan. Lahir
aturan-aturan tentang obat radisional yang dikenal dengan paket
deregulasi, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan R.I :
1)
No. 179/Men.Kes/Per/VII/76, Produksi dan Distribusi
Obat Tradisional
2)
No. 180/Men.Kes/Per/VII/76, Wajib Daftar Obat Tradisional
3)
No. 181/Men.Kes/Per/VII/76, Pembungkusan dan Penandaan
Obat Tradisional
B.
Penggolongan
Obat Tradisioal
penggolongan obat tradisional antara lain jamu, herbal
terstandar dan fitofarmaka. Penggolongan tersebut berdasarkan atas cara
pembuatan, klaim pengguna dan tingkat pembuktian khasiat (Testimoni)
1.
Jamu
Jamu adalah obat tradisional yang berdasarkan
dari pengalaman empiris secara turun temurun, yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya
dari generasi ke generasi. bentuk obat
umumnya disediakan dalam berbagai bentuk serbuk, minuman, pil, cairan
dari berbagai tanaman. Jamu umumnya terdiri dari 5-10 macam tumbuhan bahkan
lebih, bentuk jamu tidak perlu pembuktian ilmiah maupun klinis, tetapi cukup
dengan bukti empiris saja. Contoh : jamu
buyung upik, jamu nyonya menier

Gambar 1.
Logo Jamu
2.
Obat
Herbal Tradisional
Obat Herbal Terstandar adalah obat
tradisional yang telah teruji berkhasiat secara pra-klinis (terhadap hewan
percobaan), lolos uji toksisitas akut maupun kronis, terdiri dari bahan yang terstandar
(Seperti ekstrak yang memenuhi parameter mutu), serta dibuat dengan cara
higienis. Contoh : Tolak angin.

Gambar 2. Logo Obat Herbal Terstandar
3.
Fitofarmaka
Fitofarmaka adalah obat tradisional yang telah teruji khasiatnya melalui
uji pra-klinis (pada hewan percobaan) dan uji klinis (pada manusia), serta
terbukti aman melalui uji toksisitas, bahan baku terstandar, serta diproduksi
secara higienis, bermutu, sesuai dengan standar yang ditetapkan. Contoh :
Cursil

Gambar 3.
Logo Fitofarmaka
C.
Syarat
Obat Tradisional
Berdasarkan
Peraturan Mneteri Kesehatan RI No. 007 Tahun 2012 obat tradisional dilarang
mengandung:
1.
Etil alkohol lebih dari 1%, kecuali
dalam bentuk sediaan tingtur yang pemakaiannya dengan pengenceran
2.
Bahan kimia obat yang merupakan hasil
isolasi atau sintetik berkhasiat obat
3.
Narkotika atau psikotropika dan
4.
Bahan lain yang berdasarkan pertimbagan
kesehatan dan/atau berdasarkan penelitian membahayakan kesehatan
Berdasarkan
Peraturan Mneteri Kesehatan RI No. 007 Tahun 2012 obat tradisional dilarang
dibuat dan/atau diedarkan dalam bentuk sediaan:
1.
Intravaginal
2.
Tetes mata
3.
Parenteral
4.
Supositoria, kecuali digunakan untuk
wasir
D.
Bentuk
Industri dan Usaha Oba Tradisional
Berdasarkan
Peraturan Mneteri Kesehatan RI No. 006 Tahun 2012 obat tradisional hanya dapat
dibuat oleh industri dan usaha bidang obat tradisional. Industri yang dimaksud,
yaitu:
1.
Industri Obat Tradisional (IOT), dapat
melakukan proses pembuatan obat tradisional untuk semua tahapan dan/atau
sebagian tahapan.
2.
Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA), IOT
dan IEBA hanya dapat diselenggaraakan oleh badan hukum berbentuk perseroan
terbatas atau koperasi.
Sedangkan usaha yang dimaksud,
yaitu:
1. Usaha
Kecil Obat Tradisional (UKOT), hanya dapat diselenggarakan oleh badan usaha
yang memiliki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Usaha
Mikro Obat Tradisional (UMOT), hanya dapa diselenggarakan oleh badan usaha
perseorangan yang memiliki izin usaha sesuai ketentuan peraturan
perundang-undanggan.
3. Usaha
Jamu Racikan
4. Usaha
Jamu Gendong
E.
Izin
Edar Obat Tradisional
Obat tradisional
yang diedarkan di wilayah indonesia wajib memiliki izin edar yang diberikan
oleh Kepala Badan. Pemberian izin edar dilaksanakan melalui mekanisme
registrasi sesuai dengan tatalaksana yang ditetapkan.Izin edar obat
tradisionnal berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi
persyaratan. Dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki izin edar
diberlakukan terhadap:
1.
Obat tradisional yang dibuat oleh usaha
jamu racikan dan usaha jamu gendong
2.
Simplisia dan sediaan galenik untuk
keperluan industri dan keperluan layanan pengobatan tradisional
3.
Obat tradisional yang digunakan
untuk penelitian, sampel untuk
registrasi dan pameran dalam jumlah terbatas dan tidak diperjualbelikan.
Kepala Badan
dapat memberikan sanksi administratif berupa pembatalan izin edar apabila:
1.
Obat tradisional tidak memenuhi kriteria
2.
Obat tradisional mengabndung bahan yang
dilarang
3.
Obat tradisional dibuat dan /atau
diedarkan dalam bentuk sediaan yang dilarang
4.
Penandaan dan informasi obat tradisional
menyimpang dari persetujuan izin edar
5.
Pemegang izin edar tidak melaksanakan
kewajiban
6.
Izin IOT, UKOT,UMOT, dan importir OT
yang mendafarkan, memproduksi atau mengedarkan dicabut
7.
Pemegang nomor izin edar melakukan
pelanggaran di bidang produuksi an atau peredaran obat tradisional
8.
Pemegang nomor izin edar memberiikan
dokumen registrasi palsu atau yang dipalsukan, atau
9.
Terjadi sengketa dan telah mempunya
kekuatan ukum tetap.
10. Selain
memberikan sanksi administratif Kepala Badan dapat memberikan sanksi
administratif llain berupa perintah penarikan dari peredaran dan/atau
pemusnahan obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan.
F.
Registrasi
Obat Tradisional
Berdasarkan
Peraturan Mneteri Kesehatan RI No. 007 Tahun 2012 registrasi obat tradisional
terbagi atas:
1. Registrasi
Obat Tradisional Produksi dalam Negeri
Registrasi obat tradisional
produksi dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh IOT, IKOT atau UMOT yang
memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Registrasi
Obat Tradisional Kontrak
a. Registrasi
obat tradisional kontrak hanya dapat dilakukan oleh pemberi kontrak dengan
melampirkan dokumen kontrak.
b. Pemberi
kontrak dapat berupa IOT, UKOT, atau UMOT yang memiliki izin sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c. Pemberi
dan penerima kontrak bertanggung jawab atas keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu
obat tradisional yang diproduksi berdasarkan kontrak.
d. Penerima kontrak hanya dapat berupa IOT atau UKOT yang memiliki
izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sertifikat CPOTB untuk
sediaan yang dikontrakkan.
3. Registrasi Obat Tradisional Lisensi
Registrasi obat
tradisional lisesnsi hanya dapat dilakukan oleh IOT atau UKOT penerima lisensi
yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Registrasi Obat Tradisional Impor
a.
Registrasi obat tradisional
impor hanya dapat dilakukan oleh IOT, UKOT atau importir obat tradisionl yang
mendapat pennunjukan keagenan dan hak untuk melakukan registrasi dari industri
di negara asal
b.
Importir harus memenuhi
persyaratan:
1)
Memiliki fasilitas distribusi obat
tradisional sesuai ketentuan yang berlaku,
2)
Memiliki penanggung jawab Apoteker.
c.
Penunjukkan keagenan dan hak untuk
melakukan registrasi hanya dapat diberika untuk 1 nama produk kepada 1 IOT,
UKOT atau importir
d.
Pemenuhan persyaratan CPOTB bagi
industri di luar negeri dibuktikan dengan sertifikat cara pembuatan yng baik
untuk obat tradisional dan jika diperlukan pemeriksaan setempat oleh petugas yang berwenang.
e.
Sertifikat harus dilengkapi dengan data
inspeksi terakhir paling lama 2 tahun yang dikeluarkan oleh pjabata berwenang
setempat
f.
Ketentuan mengenai tata caa pemeriksaan
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan.
5. Registrasi
Obat Tradisional Khusus Ekspor
a. Registrasi
obat tradisionnal khusus ekspor dilakukan oleh IOT, UKOT dan UMOT yang memiliki
izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Obat
tradisional khusus ekspor harus memenuhi ketentuan
c. Dikecualikan
dari ketentuan bla ada persetujuan tertulis dari negara tujuan.
Tata cara registrasi obat trdisional,
yaitu:
a. Permohonan
registrasi diajukan kepada Kepala Badan
b. Ketentuan
mengenai tata laksana registrasi ditetapkan dengan peraturan Kepala Badan
c. Dokumen
registrasi merupakan dokumen rahasia yang dipergunakan terbatas hanya untuk
keperluan evaluasi oleh yang berwenang.
G.
Kelebihan
dan Kekuragan Obat Tradisional
1.
Kelebihan Obat Tradisional
Kelebihan Obat Tradisional Dibandingkan obat-obat
modern, memang OT/TO memiliki beberapa kelebihan, antara lain : efek sampingnya
relatif rendah, dalam suatu ramuan dengan komponen berbeda memiliki efek saling
mendukung, pada satu tanaman memiliki lebih dari satu efek farmakologi serta
lebih sesuai untuk penyakit-penyakit metabolik dan degeneratif.
a.
.Efek samping OT relatif kecil bila digunakan secara
benar dan tepat OT/TO akan bermanfaat dan aman jika digunakan dengan tepat,
baik takaran, waktu dan cara penggunaan, pemilihan bahan serta penyesuai dengan
indikasi tertentu.
b.
Adanya efek komplementer dan atau sinergisme dalam
ramuan obat tradisional/komponen bioaktif tanaman obat. Dalam suatu ramuan OT
umumnya terdiri dari beberapa jenis TO yang memiliki efek saling mendukung satu
sama lain untuk mencapai efektivitas pengobatan. Formulasi dan komposisi ramuan
tersebut dibuat setepat mungkin agar tidak menimbulkan kontra indikasi, bahkan
harus dipilih jenis ramuan yang saling menunjang terhadap suatu efek yang
dikehendaki. Sebagai ilustrasi dapat dicontohkan bahwa suatu formulasi terdiri
dari komponen utama sebagai unsur pokok dalam tujuan pengobatan, asisten
sebagai unsur pendukung atau penunjang, ajudan untuk membantu menguatkan efek
serta pesuruh sebagai pelengkap atau penyeimbang dalam formulasi. Setiap unsur
bisa terdiri lebih dari 1 jenis TO sehingga komposisi OT lazimnya cukup
komplek.
c.
Pada satu tanaman bisa memiliki lebih dari satu efek
farmakologi
Zat aktif pada tanaman obat umunya dalam bentuk metabolit sekunder, sedangkan satu tanaman bisa menghasilkan beberapa metabolit sekunder; sehingga memungkinkan tanaman tersebut memiliki lebih dari satu efek farmakologi. Efek tersebut adakalanya saling mendukung (seperti pada herba timi dan daun kumis kucing), tetapi ada juga yang seakan-akan saling berlawanan atau kontradiksi (sperti pada akar kelembak). Sebagai contoh misalnya pada rimpang temu lawak (Curcuma xanthoriza) yang disebutkan memiliki beberapa efek farmakologi, antara lain : sebagai anti inflamasi (anti radang), anti hiperlipidemia (penurun lipida darah), cholagogum (merangsang pengeluaran produksi cairan empedu), hepatoprotektor (mencegah peradangan hati) dan juga stomakikum (memacu nafsu makan).
Zat aktif pada tanaman obat umunya dalam bentuk metabolit sekunder, sedangkan satu tanaman bisa menghasilkan beberapa metabolit sekunder; sehingga memungkinkan tanaman tersebut memiliki lebih dari satu efek farmakologi. Efek tersebut adakalanya saling mendukung (seperti pada herba timi dan daun kumis kucing), tetapi ada juga yang seakan-akan saling berlawanan atau kontradiksi (sperti pada akar kelembak). Sebagai contoh misalnya pada rimpang temu lawak (Curcuma xanthoriza) yang disebutkan memiliki beberapa efek farmakologi, antara lain : sebagai anti inflamasi (anti radang), anti hiperlipidemia (penurun lipida darah), cholagogum (merangsang pengeluaran produksi cairan empedu), hepatoprotektor (mencegah peradangan hati) dan juga stomakikum (memacu nafsu makan).
d.
Obat tradisional lebih sesuai untuk penyakit-penyakit
metabolik dan degeneratif. Sebagaimana diketahui bahwa pola penyakit di
Indonesia (bahkan di dunia) telah mengalami pergeseran dari penyakit infeksi
(yang terjadi sekitar tahun 1970 ke bawah) ke penyakit-penyakit metabolik
degeneratif (sesudah tahun 1970 hingga sekarang). Hal ini seiring dengan laju
perkembangan tingkat ekonomi dan peradaban manusia yang ditandai dengan
pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi dengan berbagai penemuan baru yang
bermanfaat dalam pengobatan dan peningkatan kesejahteraan umat manusia.Pada
periode sebelum tahun 1970-an banyak terjangkit penyakit infeksi yang
memerlukan penanggulangan secara cepat dengan mengunakan antibiotika (obat
modern). Pada saat itu jika hanya mengunakan OT atau Jamu yang efeknya lambat,
tentu kurang bermakna dan pengobatannya tidak efektif. Sebaliknya pada periode
berikutnya hinga sekarang sudah cukup banyak ditemukan turunan antibiotika baru
yang potensinnya lebih tinggi sehingga mampu membasmi berbagai penyebab
penyakit infeksi. Akan tetapi timbul penyakit baru yang bukan disebabkan oleh
jasad renik, melainkan oleh gangguan metabolisme tubuh akibat konsumsi berbagai
jenis makanan yang tidak terkendali serta gangguan faal tubuh sejalan dengan
proses degenerasi. Penyakit ini dikenal dengan sebutan penyakit metabolik dan
degeneratif. Yang termasuk penyakit metabolik antara lain : diabetes (kecing
manis), hiperlipidemia (kolesterol tinggi), asam urat, batu ginjal dan
hepatitis; sedangkan penyakit degeneratif diantaranya : rematik (radang
persendian), asma (sesak nafas), ulser (tukak lambung), haemorrhoid
(ambaien/wasir) dan pikun (Lost of memory).
2.
Kekurangan Obat Tradisional
Disamping berbagai keuntungan, bahan obat alam juga memiliki beberapa
kelemahan yang juga merupakan kendala dalam pengembangan obat tradisional
(termasuk dalam upaya agar bisa diterima pada pelayanan kesehatan formal).
Adapun beberapa kelemahan tersebut antara lain : efek farmakologisnya yang
lemah, bahan baku belum terstandar dan bersifat higroskopis serta volumines,
belum dilakukan uji klinik dan mudah tercemar berbagai jenis mikroorganisme.
Menyadari akan hal ini maka pada upaya pengembangan OT ditempuh berbagai cara
dengan pendekatan-pendekatan tertentu, sehingga ditemukan bentuk OT yang telah
teruji khasiat dan keamanannya, bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah serta
memenuhi indikasi medis; yaitu kelompok obat fitoterapi atau fitofarmaka Akan
tetapi untuk melaju sampai ke produk fitofarmaka, tentu melalui beberapa tahap
(uji farmakologi, toksisitas dan uji klinik) hingga bisa menjawab dan mengatasi
berbagai kelemahan tersebut.
Efek farmakologis yang lemah dan lambat karena rendahnya kadar senyawa
aktif dalam bahan obat alam serta kompleknya zat balast/senyawa banar yang umum
terdapat pada tanaman. Hal ini bisa diupayakan dengan ekstrak terpurifikasi,
yaitu suatu hasil ekstraksi selektif yang hanya menyari senyawa-senyawa yang
berguna dan membatasi sekecil mungkin zat balast yang ikut tersari.
H. Cara Pembuatan Obat yang Baik
Cara Pembuatan
Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) meliputi seluruh aspek yang menyangkut
pembuatan obat tradisional, yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang
dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah ditentukan sesuai
dengan tujuan penggunaannya. Mutu produk tergantung dari bahan awal, proses
produksi dan pengawasan mutu, bangunan, peralatan dan personalia yang
menangani. Penerapan CPOTB merupakan persyaratan kelayakan dasar untuk
menerapkan sistem jaminan mutu yang diakui dunia internasional. Untuk itu
sistem mutu hendaklah dibangun, dimantapkan dan diterapkan sehingga kebijakan
yang ditetapkan dan tujuan yang diinginkan dapat dicapai. Dengan demikian
penerapan CPOTB merupakan nilai tambah bagi produk obat tradisional Indonesia
agar dapat bersaing dengan produk sejenis dari negara lain baik di pasar dalam
negeri maupun internasional.
Mengingat
pentingnya penerapan CPOTB maka pemerintah secara terus menerus memfasilitasi
industri obat tradisional baik skala besar maupun kecil untuk dapat menerapkan
CPOTB melalui langkah-langkah dan pentahapan yang terprogram. Dengan
adanya perkembangan jenis produk obat bahan alam tidak hanya dalam bentuk Obat
Tradisional (Jamu), tetapi juga dalam bentuk Obat Herbal Terstandar dan
Fitofarmaka, maka Pedoman Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik ini dapat
pula diberlakukan bagi industri yang memproduksi Obat Herbal Terstandar dan
Fitofarmaka.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun
kesimpulan yang dapat ditarik dari makalah ini, yaitu:
1.
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan yang berupa
bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari
bahan-bahan tersebut, yang secara tradisional telah digunakan untuk pengobatan
berdasarkan pengalaman
2.
Penggolongan obat tradisional terbagi atas jamu, obat
herbal terstandar dan fitofarmaka
3.
Syarat obat tradisional, yaitu:
a. Etil
alkohol lebih dari 1%, kecuali dalam bentuk sediaan tingtur yang pemakaiannya
dengan pengenceran
b. Bahan
kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat
c. Narkotika
atau psikotropika dan
d. Bahan
lain yang berdasarkan pertimbagan kesehatan dan/atau berdasarkan penelitian
membahayakan kesehatan.
4. Bentuk
industri dan usaha obat tradisional, yaitu Industri Obat Tradisional (IOT),
Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA), Usaha Kecil Oba Tradisional (UKOT), Usaha
Mikro Obat Tradisional (UMOT), usaha jamu racikan dan usaha jamu gendong.
5. Obat
tradisional yang diedarkan di wilayah indonesia wajib memiliki izin edar yang
diberikan oleh Kepala Badan. Pemberian izin edar dilaksanakan melalui mekanisme
registrasi sesuai dengan tatalaksana yang ditetapkan.Izin edar obat
tradisionnal berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi
persyaratan.
6. Registrasi
obat tradisional terbagi menjadi registrasi obat tradisional produksi dalam
negeri, registrasi obat tradisional kontrak, registrasi obat tradisional
lisensi, registrasi obat tradisional impor dan regstrasi obat tradisional
khusus ekspor.
7. Kelebihan
dan kekurangan obat tradisional
a. Kelebihan
obat tradisional
Kelebihan Obat Tradisional Dibandingkan obat-obat
modern, memang OT/TO memiliki beberapa kelebihan, antara lain : efek sampingnya
relatif rendah, dalam suatu ramuan dengan komponen berbeda memiliki efek saling
mendukung, pada satu tanaman memiliki lebih dari satu efek farmakologi serta
lebih sesuai untuk penyakit-penyakit metabolik dan degeneratif.
b.
Kekurangan Obat Tradsional
Disamping berbagai keuntungan, bahan obat alam juga
memiliki beberapa kelemahan yang juga merupakan kendala dalam pengembangan obat
tradisional (termasuk dalam upaya agar bisa diterima pada pelayanan kesehatan
formal). Adapun beberapa kelemahan tersebut antara lain : efek farmakologisnya
yang lemah, bahan baku belum terstandar dan bersifat higroskopis serta
volumines, belum dilakukan uji klinik dan mudah tercemar berbagai jenis
mikroorganisme
DAFTAR PUSTAKA
Ersam, T., 2004,
Keunggulan Biodiversitas Hutan Tropika Indonesia dalam Merekayasa Model Molekl
Alami, Prosiding Seminar Nasional Kimia
VI, ITS Surabaya.
Hariana, A.,
2005, Tumbuhan Obat dan Khasiatnya Seri I,
JakartaL Penebar Swadaya.
Menkes RI, 2012,
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2012 tentang “Bentuk Industri dan Usaha Obat Tradisional”.
Menkes RI, 2012,
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 007 Tahun 2012 tentang “Registrasi Obat Tradisional”.
Comments
Post a Comment