Makalah CPOTB "Obat Tradisional"


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya akan keanekaragaman hayati, memiliki hutan tropika terbesar kedua di dunia, dan dikenal sebagai salah satu negara megabiodiversity kedua setelah Brazil (Ersam, 2004). Hutan Indonesia juga kaya akan tumbuhan obat dan terdapat 20.000 jenis tumbuhan obat dimana 1.000 jenis tumbuhan telah didokumentasi dan 300 jenis telah dimanfaatkan sebagai obat tradisional (Hariana, 2005).
Tingginya harga obat sintetis dan adanya efek samping yang merugikan kesehatan memicu masyarakat untuk menggunakan obat tradisional kembali (Kuntorini, 2005). Obat tradisional juga mudah diperoleh karena tumbuh di sekitar lingkungan di daerah suku Tengger. Penggunaan obat tradisional diwariskan secara turun temurun dan hingga saat ini banyak tumbuhan obat yang terbukti efikasinya secara ilmiah (Syukur dan Hernani, 2002).
Obat tradisional merupakan warisan budaya bangsa perlu terus dilestariakan dan dikembangkan untuk menunjang pembangunan kesehatan sekaligus untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Produksi, dan penggunaan obat tradisional di Indonesia memperlihatkan kecendrungan terus meningkat, baik jenis maupun volumenya. Perkembangan ini telah mendorong pertumbuhan usaha di bidang obat tradisional, mulai dari usaha budidaya tanaman obat, usaha industry obat tradisional, penjaja dan penyeduh obat tradisional atau jamu. Bersamaan itu upaya pemanfaatan obat tradisional dalam pelayanan kesehatan formal juga terus digalakkan melalui berbagai kegiatan uji klinik kearah pengembangan fito farmaka (Ditjen POM, 1999).
B.       Rumusan Masalah
Adapun rumus masalah dalam makalah ini, yaitu:
1.         Apa yang dimaksud dengan Obat Tradisional?
2.         Apa saja penggolongan Obat Tradisional?
3.         Apa saja syarat Obat Tradisional?
4.         Bagaimana bentuk industri dan usaha Obat Tradisional?
5.         Bagaimana izin edar Obat Tradisional?
6.         Bagaimana registrasi Obat Tradisional?
7.         Apa saja kelebihan dan kekurangan Obat Tradisional?
C.      Tujuan
Adapun tujuan dalam makalah ini, yaitu:
1.         Untuk megetahui Obat Tradisional
2.         Untuk mengetahui penggolangan Obat Tradisional
3.         Untuk mengetahui syarat Obat Tradisional
4.         Untuk mengetahui bentuk industri dan usaha Obat Tradisional
5.         Untuk mengetahui izin edar Obat Tradisional
6.         Untuk mengetahui registrasi Obat Tradisional
7.         Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan Obat Tradisional
D.      Manfaat
Adapun manfaat dalam makalah ini yaitu:
1.    Agar mengetahui Obat Tradisional
2.    Agar mengetahui penggolongan Obat Tradisional
3.    Agar mengetahui syarat Obat Tradisional
4.    Agar mengetahui bentuk industri dan usaha Obat Tradisional
5.    Agar mengetahui izin edar Obat Tradisional
6.    Agar mengetahui registrasi Obat Tradisional
7.    Agar mengetahui kelebihan dan kekurangan Obat Tradisional

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Obat Tradisional
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut, yang secara tradisional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Pengobatan tradisional (Undang-Undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan) adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara, obat dan pengobatannya yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Obat tradisional menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI.No.179/Men.Kes/Per/VII/1976 Tentang Produksi dan Distribusi Obat Tradisionil adalah obat jadi atau obat berbungkus yang berasal dari bahan tumbuh-tumbuhan, hewan, mineral dan atau sediaan galeniknya atau campuran bahan-bahan tersebut yang belum mempunyai data klinis dan dipergunakan dalam usaha pengobatan berdasarkan pengalaman bahan alam dan bedasarkan pengalaman.
Obat tradisional menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI.No.246/Men.Kes/Per/V/1990 Tentang Izin Usaha IOT dan Pendaftaran O.T Dan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan Adalah bahan atau ramuan bahan, yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
Sejarah obat tradisional :
1)        Tradisi : merupakan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh berkembang, terpeliharah pada sekelompok/golongan masyarakat, yang pada akhirnya melahirkan satu budaya
2)        Kebiasaan lahir dari pengalaman, pengalaman diperoleh dari berbagai cara, antara lain : mencoba-coba, signature, petunjuk dari yang kuasa
Tahun 1976, merupakan awal pengembangan O.T di Indonensia dengan dibentuknya direktorat pengawasan obat tradisional, pada direktorat pengawan obat  dan makanan, departemen kesehatan. Lahir aturan-aturan tentang obat radisional yang dikenal dengan  paket deregulasi, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan R.I :
1)        No. 179/Men.Kes/Per/VII/76, Produksi dan Distribusi Obat Tradisional
2)        No. 180/Men.Kes/Per/VII/76, Wajib Daftar Obat Tradisional
3)        No. 181/Men.Kes/Per/VII/76, Pembungkusan dan Penandaan Obat Tradisional
B.       Penggolongan Obat Tradisioal
penggolongan obat tradisional antara lain jamu, herbal terstandar dan fitofarmaka. Penggolongan tersebut berdasarkan atas cara pembuatan, klaim pengguna dan tingkat pembuktian khasiat (Testimoni)
1.    Jamu
Jamu adalah obat tradisional yang berdasarkan dari pengalaman empiris secara turun temurun, yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya dari generasi ke generasi. bentuk obat  umumnya disediakan dalam berbagai bentuk serbuk, minuman, pil, cairan dari berbagai tanaman. Jamu umumnya terdiri dari 5-10 macam tumbuhan bahkan lebih, bentuk jamu tidak perlu pembuktian ilmiah maupun klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris saja. Contoh : jamu buyung upik, jamu nyonya menier
Gambar 1. Logo Jamu
2.    Obat Herbal Tradisional
Obat Herbal Terstandar adalah obat tradisional yang telah teruji berkhasiat secara pra-klinis (terhadap hewan percobaan), lolos uji toksisitas akut maupun kronis, terdiri dari bahan yang terstandar (Seperti ekstrak yang memenuhi parameter mutu), serta dibuat dengan cara higienis. Contoh : Tolak angin.
Gambar 2. Logo Obat Herbal Terstandar
3.    Fitofarmaka
Fitofarmaka adalah obat tradisional yang telah teruji khasiatnya melalui uji pra-klinis (pada hewan percobaan) dan uji klinis (pada manusia), serta terbukti aman melalui uji toksisitas, bahan baku terstandar, serta diproduksi secara higienis, bermutu, sesuai dengan standar yang ditetapkan. Contoh : Cursil
Gambar 3. Logo Fitofarmaka
C.      Syarat Obat Tradisional
Berdasarkan Peraturan Mneteri Kesehatan RI No. 007 Tahun 2012 obat tradisional dilarang mengandung:
1.         Etil alkohol lebih dari 1%, kecuali dalam bentuk sediaan tingtur yang pemakaiannya dengan pengenceran
2.         Bahan kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat
3.         Narkotika atau psikotropika dan
4.         Bahan lain yang berdasarkan pertimbagan kesehatan dan/atau berdasarkan penelitian membahayakan kesehatan
Berdasarkan Peraturan Mneteri Kesehatan RI No. 007 Tahun 2012 obat tradisional dilarang dibuat dan/atau diedarkan dalam bentuk sediaan:
1.         Intravaginal
2.         Tetes mata
3.         Parenteral
4.         Supositoria, kecuali digunakan untuk wasir
D.      Bentuk Industri dan Usaha Oba Tradisional
Berdasarkan Peraturan Mneteri Kesehatan RI No. 006 Tahun 2012 obat tradisional hanya dapat dibuat oleh industri dan usaha bidang obat tradisional. Industri yang dimaksud, yaitu:
1.      Industri Obat Tradisional (IOT), dapat melakukan proses pembuatan obat tradisional untuk semua tahapan dan/atau sebagian tahapan.
2.      Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA), IOT dan IEBA hanya dapat diselenggaraakan oleh badan hukum berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.
Sedangkan usaha yang dimaksud, yaitu:
1.    Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT), hanya dapat diselenggarakan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
2.    Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT), hanya dapa diselenggarakan oleh badan usaha perseorangan yang memiliki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undanggan.
3.    Usaha Jamu Racikan
4.    Usaha Jamu Gendong
E.       Izin Edar Obat Tradisional
Obat tradisional yang diedarkan di wilayah indonesia wajib memiliki izin edar yang diberikan oleh Kepala Badan. Pemberian izin edar dilaksanakan melalui mekanisme registrasi sesuai dengan tatalaksana yang ditetapkan.Izin edar obat tradisionnal berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki izin edar diberlakukan terhadap:
1.         Obat tradisional yang dibuat oleh usaha jamu racikan dan usaha jamu gendong
2.         Simplisia dan sediaan galenik untuk keperluan industri dan keperluan layanan pengobatan tradisional
3.         Obat tradisional yang digunakan untuk  penelitian, sampel untuk registrasi dan pameran dalam jumlah terbatas dan tidak diperjualbelikan.
Kepala Badan dapat memberikan sanksi administratif berupa pembatalan izin edar apabila:
1.         Obat tradisional tidak memenuhi kriteria
2.         Obat tradisional mengabndung bahan yang dilarang
3.         Obat tradisional dibuat dan /atau diedarkan dalam bentuk sediaan yang dilarang
4.         Penandaan dan informasi obat tradisional menyimpang dari persetujuan izin edar
5.         Pemegang izin edar tidak melaksanakan kewajiban
6.         Izin IOT, UKOT,UMOT, dan importir OT yang mendafarkan, memproduksi atau mengedarkan dicabut
7.         Pemegang nomor izin edar melakukan pelanggaran di bidang produuksi an atau peredaran obat tradisional
8.         Pemegang nomor izin edar memberiikan dokumen registrasi palsu atau yang dipalsukan, atau
9.         Terjadi sengketa dan telah mempunya kekuatan ukum tetap.
10.     Selain memberikan sanksi administratif Kepala Badan dapat memberikan sanksi administratif llain berupa perintah penarikan dari peredaran dan/atau pemusnahan obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan.
F.       Registrasi Obat Tradisional
Berdasarkan Peraturan Mneteri Kesehatan RI No. 007 Tahun 2012 registrasi obat tradisional terbagi atas:
1.      Registrasi Obat Tradisional Produksi dalam Negeri
Registrasi obat tradisional produksi dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh IOT, IKOT atau UMOT yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.      Registrasi Obat Tradisional Kontrak
a.    Registrasi obat tradisional kontrak hanya dapat dilakukan oleh pemberi kontrak dengan melampirkan dokumen kontrak.
b.    Pemberi kontrak dapat berupa IOT, UKOT, atau UMOT yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.    Pemberi dan penerima kontrak bertanggung jawab atas keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu obat tradisional yang diproduksi berdasarkan kontrak.
d.   Penerima kontrak hanya dapat berupa IOT atau UKOT yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sertifikat CPOTB untuk sediaan yang dikontrakkan.
3.      Registrasi Obat Tradisional Lisensi
Registrasi obat tradisional lisesnsi hanya dapat dilakukan oleh IOT atau UKOT penerima lisensi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.      Registrasi Obat Tradisional Impor
a.       Registrasi obat tradisional impor hanya dapat dilakukan oleh IOT, UKOT atau importir obat tradisionl yang mendapat pennunjukan keagenan dan hak untuk melakukan registrasi dari industri di negara asal
b.      Importir harus memenuhi persyaratan:
1)        Memiliki fasilitas distribusi obat tradisional sesuai ketentuan yang berlaku,
2)        Memiliki penanggung jawab Apoteker.
c.       Penunjukkan keagenan dan hak untuk melakukan registrasi hanya dapat diberika untuk 1 nama produk kepada 1 IOT, UKOT atau importir
d.      Pemenuhan persyaratan CPOTB bagi industri di luar negeri dibuktikan dengan sertifikat cara pembuatan yng baik untuk obat tradisional dan jika diperlukan pemeriksaan setempat  oleh petugas yang berwenang.
e.       Sertifikat harus dilengkapi dengan data inspeksi terakhir paling lama 2 tahun yang dikeluarkan oleh pjabata berwenang setempat
f.       Ketentuan mengenai tata caa pemeriksaan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan.
5.      Registrasi Obat Tradisional Khusus Ekspor
a.       Registrasi obat tradisionnal khusus ekspor dilakukan oleh IOT, UKOT dan UMOT yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
b.      Obat tradisional khusus ekspor harus memenuhi ketentuan
c.       Dikecualikan dari ketentuan bla ada persetujuan tertulis dari negara tujuan.
Tata cara registrasi obat trdisional, yaitu:
a.       Permohonan registrasi diajukan kepada Kepala Badan
b.      Ketentuan mengenai tata laksana registrasi ditetapkan dengan peraturan Kepala Badan
c.       Dokumen registrasi merupakan dokumen rahasia yang dipergunakan terbatas hanya untuk keperluan evaluasi oleh yang berwenang.
G.      Kelebihan dan Kekuragan Obat Tradisional
1.         Kelebihan Obat Tradisional
Kelebihan Obat Tradisional Dibandingkan obat-obat modern, memang OT/TO memiliki beberapa kelebihan, antara lain : efek sampingnya relatif rendah, dalam suatu ramuan dengan komponen berbeda memiliki efek saling mendukung, pada satu tanaman memiliki lebih dari satu efek farmakologi serta lebih sesuai untuk penyakit-penyakit metabolik dan degeneratif.  
a.    .Efek samping OT relatif kecil bila digunakan secara benar dan tepat OT/TO akan bermanfaat dan aman jika digunakan dengan tepat, baik takaran, waktu dan cara penggunaan, pemilihan bahan serta penyesuai dengan indikasi tertentu.
b.    Adanya efek komplementer dan atau sinergisme dalam ramuan obat tradisional/komponen bioaktif tanaman obat. Dalam suatu ramuan OT umumnya terdiri dari beberapa jenis TO yang memiliki efek saling mendukung satu sama lain untuk mencapai efektivitas pengobatan. Formulasi dan komposisi ramuan tersebut dibuat setepat mungkin agar tidak menimbulkan kontra indikasi, bahkan harus dipilih jenis ramuan yang saling menunjang terhadap suatu efek yang dikehendaki. Sebagai ilustrasi dapat dicontohkan bahwa suatu formulasi terdiri dari komponen utama sebagai unsur pokok dalam tujuan pengobatan, asisten sebagai unsur pendukung atau penunjang, ajudan untuk membantu menguatkan efek serta pesuruh sebagai pelengkap atau penyeimbang dalam formulasi. Setiap unsur bisa terdiri lebih dari 1 jenis TO sehingga komposisi OT lazimnya cukup komplek.
c.    Pada satu tanaman bisa memiliki lebih dari satu efek farmakologi
Zat aktif pada tanaman obat umunya dalam bentuk metabolit sekunder, sedangkan satu tanaman bisa menghasilkan beberapa metabolit sekunder; sehingga memungkinkan tanaman tersebut memiliki lebih dari satu efek farmakologi. Efek tersebut adakalanya saling mendukung (seperti pada herba timi dan daun kumis kucing), tetapi ada juga yang seakan-akan saling berlawanan atau kontradiksi (sperti pada akar kelembak). Sebagai contoh misalnya pada rimpang temu lawak (Curcuma xanthoriza) yang disebutkan memiliki beberapa efek farmakologi, antara lain : sebagai anti inflamasi (anti radang), anti hiperlipidemia (penurun lipida darah), cholagogum (merangsang pengeluaran produksi cairan empedu), hepatoprotektor (mencegah peradangan hati) dan juga stomakikum (memacu nafsu makan).
d.   Obat tradisional lebih sesuai untuk penyakit-penyakit metabolik dan degeneratif. Sebagaimana diketahui bahwa pola penyakit di Indonesia (bahkan di dunia) telah mengalami pergeseran dari penyakit infeksi (yang terjadi sekitar tahun 1970 ke bawah) ke penyakit-penyakit metabolik degeneratif (sesudah tahun 1970 hingga sekarang). Hal ini seiring dengan laju perkembangan tingkat ekonomi dan peradaban manusia yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi dengan berbagai penemuan baru yang bermanfaat dalam pengobatan dan peningkatan kesejahteraan umat manusia.Pada periode sebelum tahun 1970-an banyak terjangkit penyakit infeksi yang memerlukan penanggulangan secara cepat dengan mengunakan antibiotika (obat modern). Pada saat itu jika hanya mengunakan OT atau Jamu yang efeknya lambat, tentu kurang bermakna dan pengobatannya tidak efektif. Sebaliknya pada periode berikutnya hinga sekarang sudah cukup banyak ditemukan turunan antibiotika baru yang potensinnya lebih tinggi sehingga mampu membasmi berbagai penyebab penyakit infeksi. Akan tetapi timbul penyakit baru yang bukan disebabkan oleh jasad renik, melainkan oleh gangguan metabolisme tubuh akibat konsumsi berbagai jenis makanan yang tidak terkendali serta gangguan faal tubuh sejalan dengan proses degenerasi. Penyakit ini dikenal dengan sebutan penyakit metabolik dan degeneratif. Yang termasuk penyakit metabolik antara lain : diabetes (kecing manis), hiperlipidemia (kolesterol tinggi), asam urat, batu ginjal dan hepatitis; sedangkan penyakit degeneratif diantaranya : rematik (radang persendian), asma (sesak nafas), ulser (tukak lambung), haemorrhoid (ambaien/wasir) dan pikun (Lost of memory).
2.      Kekurangan Obat Tradisional
Disamping berbagai keuntungan, bahan obat alam juga memiliki beberapa kelemahan yang juga merupakan kendala dalam pengembangan obat tradisional (termasuk dalam upaya agar bisa diterima pada pelayanan kesehatan formal). Adapun beberapa kelemahan tersebut antara lain : efek farmakologisnya yang lemah, bahan baku belum terstandar dan bersifat higroskopis serta volumines, belum dilakukan uji klinik dan mudah tercemar berbagai jenis mikroorganisme. Menyadari akan hal ini maka pada upaya pengembangan OT ditempuh berbagai cara dengan pendekatan-pendekatan tertentu, sehingga ditemukan bentuk OT yang telah teruji khasiat dan keamanannya, bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah serta memenuhi indikasi medis; yaitu kelompok obat fitoterapi atau fitofarmaka Akan tetapi untuk melaju sampai ke produk fitofarmaka, tentu melalui beberapa tahap (uji farmakologi, toksisitas dan uji klinik) hingga bisa menjawab dan mengatasi berbagai kelemahan tersebut.
Efek farmakologis yang lemah dan lambat karena rendahnya kadar senyawa aktif dalam bahan obat alam serta kompleknya zat balast/senyawa banar yang umum terdapat pada tanaman. Hal ini bisa diupayakan dengan ekstrak terpurifikasi, yaitu suatu hasil ekstraksi selektif yang hanya menyari senyawa-senyawa yang berguna dan membatasi sekecil mungkin zat balast yang ikut tersari.
H.      Cara Pembuatan Obat yang Baik
Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) meliputi seluruh aspek yang menyangkut pembuatan obat tradisional, yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Mutu produk tergantung dari bahan awal, proses produksi dan pengawasan mutu, bangunan, peralatan dan personalia yang menangani. Penerapan CPOTB merupakan persyaratan kelayakan dasar untuk menerapkan sistem jaminan mutu yang diakui dunia internasional. Untuk itu sistem mutu hendaklah dibangun, dimantapkan dan diterapkan sehingga kebijakan yang ditetapkan dan tujuan yang diinginkan dapat dicapai. Dengan demikian penerapan CPOTB merupakan nilai tambah bagi produk obat tradisional Indonesia agar dapat bersaing dengan produk sejenis dari negara lain baik di pasar dalam negeri maupun internasional.
Mengingat pentingnya penerapan CPOTB maka pemerintah secara terus menerus memfasilitasi industri obat tradisional baik skala besar maupun kecil untuk dapat menerapkan CPOTB melalui langkah-langkah dan pentahapan yang terprogram. Dengan adanya perkembangan jenis produk obat bahan alam tidak hanya dalam bentuk Obat Tradisional (Jamu), tetapi juga dalam bentuk Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka, maka Pedoman Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik ini dapat pula diberlakukan bagi industri yang memproduksi Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.

BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat ditarik dari makalah ini, yaitu:
1.    Obat tradisional adalah bahan atau ramuan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut, yang secara tradisional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman
2.    Penggolongan obat tradisional terbagi atas jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka
3.    Syarat obat tradisional, yaitu:
a.       Etil alkohol lebih dari 1%, kecuali dalam bentuk sediaan tingtur yang pemakaiannya dengan pengenceran
b.      Bahan kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat
c.       Narkotika atau psikotropika dan
d.      Bahan lain yang berdasarkan pertimbagan kesehatan dan/atau berdasarkan penelitian membahayakan kesehatan.
4.    Bentuk industri dan usaha obat tradisional, yaitu Industri Obat Tradisional (IOT), Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA), Usaha Kecil Oba Tradisional (UKOT), Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT), usaha jamu racikan dan usaha jamu gendong.
5.    Obat tradisional yang diedarkan di wilayah indonesia wajib memiliki izin edar yang diberikan oleh Kepala Badan. Pemberian izin edar dilaksanakan melalui mekanisme registrasi sesuai dengan tatalaksana yang ditetapkan.Izin edar obat tradisionnal berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
6.    Registrasi obat tradisional terbagi menjadi registrasi obat tradisional produksi dalam negeri, registrasi obat tradisional kontrak, registrasi obat tradisional lisensi, registrasi obat tradisional impor dan regstrasi obat tradisional khusus ekspor.
7.    Kelebihan dan kekurangan obat tradisional
a.       Kelebihan obat tradisional
Kelebihan Obat Tradisional Dibandingkan obat-obat modern, memang OT/TO memiliki beberapa kelebihan, antara lain : efek sampingnya relatif rendah, dalam suatu ramuan dengan komponen berbeda memiliki efek saling mendukung, pada satu tanaman memiliki lebih dari satu efek farmakologi serta lebih sesuai untuk penyakit-penyakit metabolik dan degeneratif.  
b.      Kekurangan Obat Tradsional
Disamping berbagai keuntungan, bahan obat alam juga memiliki beberapa kelemahan yang juga merupakan kendala dalam pengembangan obat tradisional (termasuk dalam upaya agar bisa diterima pada pelayanan kesehatan formal). Adapun beberapa kelemahan tersebut antara lain : efek farmakologisnya yang lemah, bahan baku belum terstandar dan bersifat higroskopis serta volumines, belum dilakukan uji klinik dan mudah tercemar berbagai jenis mikroorganisme

DAFTAR PUSTAKA

Ersam, T., 2004, Keunggulan Biodiversitas Hutan Tropika Indonesia dalam Merekayasa Model Molekl Alami, Prosiding Seminar Nasional Kimia VI, ITS Surabaya.

Hariana, A., 2005, Tumbuhan Obat dan Khasiatnya Seri I, JakartaL Penebar Swadaya.

Menkes RI, 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2012 tentang “Bentuk Industri dan Usaha Obat Tradisional”.

Menkes RI, 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 007 Tahun 2012 tentang “Registrasi Obat Tradisional”.



Comments

Popular posts from this blog

Makalah Sediaan Steril "Salep Mata"

laporan praktikum FARFIS II "Sedimentasi Partikel Suspensi"

Laporan FARFIS II "Fenomena Distribusi"