Makalah Manajemen Farmasi Industri "Bangunan Industri"
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Kesehatan
menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 adalah keadaan sehat,
baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap
orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Kesehatan merupakan
salah satu indikator tingkat kesejahteraan manusia sehingga menjadi prioritas
dalam pembangunan nasional suatu bangsa. Salah
satu komponen kesehatan yang sangat penting adalah tersedianya obat sebagai
bagian dari pelayanan kesehatan masyarakat. Hal itu disebabkan karena obat
digunakan untuk menyelamatkan jiwa, memulihkan atau memelihara kesehatan.
Industri farmasi sebagai industri penghasil obat, memiliki peran strategis
dalam usaha pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Seiring dengan meningkatnya
pendidikan dan tingkat kesadaran masyarakatakan arti pentingnya kesehatan, maka
industri farmasi dituntut untuk menyediakan obat dalam jenis dan jumlah
yang memadai serta kualitas yangbaik.
Industri
farmasi merupakan salah satu tempat Apoteker melakukan pekerjaan kefarmasian
terutama menyangkut pembuatan, pengendalian mutu sediaan farmasi, pengadaan,
penyimpanan, pendistribusian dan pengembangan obat. Untuk menghasilkan produk
obat yang bermutu, aman dan berkhasiatdiperlukan suatu tahap kegiatan yang
sesuai CPOB yang meliputi perencanaan, pengendalian dan pemantauan bahan awal,
proses pembuatan sertapengawasan terhadap mutu, peralatan yang digunakan,
bangunan, hygiene,sanitasi serta personalia yang terlibat di setiap proses
produksi.
CPOB
(Cara Pembuatan Obat Yang Baik) adalah pedoman yang dikeluarkan oleh Departemen
Kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI SK Menkes RI No.43/Menkes/SK/II/1998 sebagai suatu persyaratan
dan ketentuan bagi setiap industri farmasi untuk dilaksanakan. Hal ini
bertujuan agar masyarakat dapat terjamin keamanannya dalam mengkonsumsi
obat-obatan yang dihasilkan dan mendapatkan mutu obat yang baik.
2.
Rumusan
Masalah
Rumusan
masalah dari makalah ini adalah Bagaimanakah industri farmasi itu sendiri dan
seperti apa syarat dari area-area yang terdapat pada industri farmasi ?
3.
Tujuan
Tujuan
dari makalah ini adalah untuk mengetahui industri farmasi itu sendiri dan
seperti apa syarat dari area-area yang terdapat pada industri farmasi.
4.
Manfaat
Manfaat
dari makalah ini adalah mahasiswa dapat mengetahui mengenai industri farmasi
itu sendiri dan seperti apa syarat dari area-area yang terdapat pada industri
farmasi.
BAB II
ISI
1. Bangunan Industri
Farmasi
Bangunan industri adalah sesuatu yang
didirikan oleh manusia, seperti gedung, rumah, dan lain-lain yang
digunakan untuk mengolah barang dengan menggunakan sarana dan prasarana
tertentu.
Bangunan dan fasilitas untuk pembuatan obat hendaklah memiliki desain,
konstruksi dan letak yang memadai, serta disesuaikan kondisinya dan dirawat
dengan baik untuk memudahkan pelaksanaan operasi yang benar. Tata letak dan
desain ruangan harus dibuat sedemikian rupa untuk memperkecil resiko
terjadinya kekeliruan, pencemaran dan kesalahan lain, dan memudahkan
pembersihan, sanitasi dan perawatan yang efektif untuk menghindari pencemaran
silang, penumpukan debu atau kotoran, dan dampak lain yang dapat menurunkan
mutu obat (Sagita dkk., 2012).

Gambar 1. Bangunan Industri Farmasi
BANGUNAN DAN FASILITAS
PRINSIP
Bangunan dan fasilitas
untuk pembuatan obat harus memiliki desain, konstruksi dan letak yang memadai,
serta disesuaikan kondisinya dan dirawat dengan baik untuk memudahkan
pelaksanaan operasi yang benar. Tata letak dan desain ruangan harus dibuat
sedemikian rupa untuk memperkecil risiko terjadi kekeliruan, pencemaran silang
dan kesalahan lain, serta memudahkan pembersihan, sanitasi dan perawatan yang
efektif untuk menghindarkan pencemaran silang, penumpukan debu atau kotoran,
dan dampak lain yang dapat menurunkan mutu obat (BPOM, 2012).
UMUM
§ Letak bangunan
hendaklah sedemikian rupa untuk menghindarkan pencemaran dari lingkungan
sekelilingnya, seperti pencemaran dari udara, tanah dan air serta dari kegiatan
industri lain yang berdekatan. Apabila letak bangunan tidak sesuai, hendaklah
diambil tindakan pencegahan yang efektif terhadap pencemaran tersebut.
§ Bangunan dan fasilitas
hendaklah didesain, dikonstruksi, dilengkapi dan dirawat sedemikian agar
memperoleh perlindungan maksimal terhadap pengaruh cuaca, banjir, rembesan dari
tanah serta masuk dan bersarang serangga, burung, binatang pengerat, kutu atau
hewan lain. Hendaklah tersedia prosedur untuk pengendalian binatang pengerat
dan hama.
§ Bangunan dan fasilitas
hendaklah dirawat dengan cermat, dibersihkan dan, bila perlu, didisinfeksi
sesuai prosedur tertulis rinci. Catatan pembersihan dan disinfeksi hendaklah
disimpan.
§ Seluruh bangunan dan
fasilitas termasuk area produksi, laboratorium, area penyimpanan, koridor dan
lingkungan sekeliling bangunan hendaklah dirawat dalam kondisi bersih dan rapi.
Kondisi bangunan hendaklah ditinjau secara teratur dan diperbaiki di mana
perlu. Perbaikan serta perawatan bangunan dan fasilitas hendaklah dilakukan
hati-hati agar kegiatan tersebut tidak memengaruhi mutu obat.
§ Tenaga listrik, lampu
penerangan, suhu, kelembaban dan ventilasi hendaklah tepat agar tidak
mengakibatkan dampak yang merugikan baik secara langsung maupun tidak langsung
terhadap produk selama proses pembuatan dan penyimpanan, atau terhadap
ketepatan / ketelitian fungsi dari peralatan.
§ Desain dan tata letak
ruang hendaklah memastikan :
a.
kompatibilitas
dengan kegiatan produksi lain yang mungkin dilakukan di dalam sarana yang sama
atau sarana yang berdampingan; dan
b.
pencegahan
area produksi dimanfaatkan sebagai jalur lalu lintas umum bagi personil dan
bahan atau produk, atau sebagai tempat penyimpanan bahan atau produk selain
yang sedang diproses.
§ Tindakan pencegahan
hendaklah diambil untuk mencegah personil yang tidak berkepentingan masuk. Area
produksi, area penyimpanan dan area pengawasan mutu tidak boleh digunakan
sebagai jalur lalu lintas bagi personil yang tidak bekerja di area tersebut.
§ Kegiatan di bawah ini
hendaklah dilakukan di area yang ditentukan:
1.
Penerimaan bahan
2.
Karantina barang masuk
3.
Penyimpanan bahan awal dan bahan
pengemas
4.
Penimbangan dan penyerahan bahan
atau produk
5.
Pengolahan
6.
Pencucian peralatan
7.
Penyimpanan peralatan
8.
Penyimpanan produk ruahan
9.
Pengemasan
10.
Karantina produk jadi
sebelum memperoleh pelulusan akhir
11.
Pengiriman produk
12.
Laboratorium pengawasan mutu
§ Desain dan tata letak ruang hendaknya memastikan
kompatibilitas dengan kegiatan produksi lain yang mungkin dilakukan di dalam
sarana yang sama atau sarana yang berdampingan. Selain itu, pencegahan area
produksi dimanfaatkansebagai jalur lalu lintas umum bagi personil dan bahan
atau produk atau sebagai tempat penyimpanan bahan atau produk selain yang
sedang diproses.
Di dalam Petunjuk CPOB 2009 dalam
bab Bangunan dan Fasilitas disebutkan bahwa konstruksi bangunan hendaklah
memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku untuk bangunan. Hendaklah diadakan
sarana perlindungan seperlunya terhadap :
|
Lingkungan
|
Tindakan Pencegahan
|
|
Cuaca
|
o memberikan cat tahan cuaca pada
tembok
o memasang alat penyerap kelembaban
udara secara pendinginan atau penyerapan oleh bahan kimia yang
higroskopis
|
|
Banjir
|
o mendesain letak bangunan dibuat
cukup tinggi terhadap permukaan air banjir
o memasang saluran pembuangan air
yang efektif
|
|
Rembesan air
|
o memasang saluran pembuangan air
yang efektif
o membuat pondasi dan lantai
bangunan yang tahan rembesan air sesuai dengan tehnik bangunan yang berlaku. Masuk
dan bersarangnya binatang kecil, tikus, burung, serangga dan hewan lain-
memasang saringan udara pada alat pengendali udara
o memasang kawat kasa dan/atau tirai
plastic
o melaksanakan pest control
|
Pest Control merupakan sistem pengendalian hewan di area pabrik untuk menjaga
kebersihan lingkungan. Adapun pest control di bagi menjadi beberapa bagian :
Penggunaan lem agar hewan yang mati
tidak terbawa kemana–mana, sehingga mudah dibersihkan. Perlu diingat, bahwa
ruang produksi tidak boleh ada pest control, karena justru pest control itu zat
kimianya akan dapat mengkontaminasi.
2. Dinding Bangunan
Permukaan dinding, lantai dan langit langit bagian dalam ruangan di
mana terdapat
bahan baku dan bahan pengemas
primer, produk antara atau produk
ruahan yang terpapar ke lingkungan
hendaklah halus, bebas retak
dan sambungan terbuka, tidak melepaskan
partikulat, serta memungkinkan pelaksanaan
pembersihan (bila perlu
disinfeksi) yang mudah dan efektif.
Konstruksi lantai di area pengolahan hendaklah dibuat dari
bahan kedap air, permukaannya
rata dan memungkinkan pembersihan yang cepat dan efisien apabila terjadi
tumpahan bahan. Sudut antara
dinding dan lantai di area pengolahan
hendaklah berbentuk lengkungan.
Pipa yang terpasang di dalam ruangan tidak boleh menempel
pada dinding tetapi
digantungkan dengan menggunakan
siku-siku pada jarak cukup untuk memudahkan
pembersihan menyeluruh.
Untuk daerah pengolahan dan pengemasan
primer hendaklah dihindarkan pemakaian bahan dari kayu. Bila terpaksa menggunakan
bahan dari kayu hendaklah diberi lapisan misal cat poliuretan atau enamel.
Lapisan cat tidak mudah mengelupas.



3. Lantai
Dalam bangunan suatu industri farmasi permukaan bagian dalam
ruangan seperti dinding, lantai dan langit-langit hendaklah licin, bebas dari
keretakan dan sambungan terbuka serta mudah dibersihkan dan bila perlu mudah
didesinfeksi. Di koridor produksi dimana anda akan menemukan lantai halus yang
terbuat dari bahan epoksi dan anda tidak akan menemukan sudut
dimanapun. Sudut-sudut yang terbentuk, misal pada pertemuan antara lantai dan
dinding, tidak berbentuk siku, namun melengkung. Hal yang mungkin tidak bisa
dilihat atau dirasakan adalah bahwa ada perbedaan tekanan udara antara ruangan
dengan koridor. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kontaminasi antar bahan
karena adanya partikel-partikel yang berterbangan (Pawestrisiwi,
T, 2012).
Pada ruang produksi tablet, kapsul,
dan sirup terbuat dari semen yang dilapisi epoksi sehingga lantai mempunyai
permukaan yang rata, mudah dibersihkan, tidak menahan parikel dan tahan
terhadap detergent dan desinfektan. Sedangkan pada ruangan produksi sediaan
sterilisasi injeksi lantai tidak boleh ada sekat . Hal ini meminimalisir adanya
bakteri, mudah dibersihkan. Lantai dan dinding bangunan harus dilapisi cat yang
dapat mencegah tumbuhnya lumut dan jamur (misalnya cat Epoxy atau cat minyak).
Menurut
BPOM, 2012 :
1)
Permukaan dinding, lantai dan
langit-langit bagian dalam ruangan di mana terdapat bahan baku dan bahan
pengemas primer, produk antara atau produk ruahan yang terpapar ke lingkungan
hendaklah halus, bebas retak dan sambungan terbuka, tidak melepaskan partikulat,
serta memung-kinkan pelaksanaan pembersihan (bila perlu disinfeksi) yang mudah
dan efektif.
2)
Konstruksi lantai di area pengolahan
hendaklah dibuat dari bahan kedap air, permukaannya rata dan memungkinkan
pembersihan yang cepat dan efisien apabila terjadi tumpahan bahan. Sudut antara
dinding dan lantai di area pengolahan hendaklah berbentuk lengkungan.
Menurut
Permenkes No. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah
Sakit :
Syarat ruang produksi obat meliputi
permukaan lantai,dinding, langit-langitdan pintu harus :
a.
Kedap air;
b.
Tidak terdapat sambungan;
c.
Tidak merupakan media pertumbuhan
untuk mikroba;
d.
Mudah dibersihkan dan tahan terhadap
bahan pembersih/disinfektan.
Lantai pada ruang aseptic dispensing harus memenuhi spesisfikasi
permukaan datardan halus,tanpa sambungan, keras,resisten terhadap zat kimia
danfungi, serta tidak mudah rusak.




Gambar 2. Lantai ruangan yang terbuat dari bahan
epoksi
4.
Pembagian Area dalam Industri
Farmasi
Ruangan di industri farmasi merupakan
salah satu aspek yang harus dijaga kebersihannya. Untuk menghindari terjadinya
kontaminasi silang antar produk maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1) Permukaan
ruangan harus kedap air, tidak terdapat sambungan atau retakan, tidak merupakan
tempat pertumbuhan mikroba, mudah dibersihkan, bagian sudut dan tepi dinding
dibuat melengkung.
2) Pipa
saluran udara, listrik dipasang diatas langit-langit.
3) Lampu
penerangan harus dipasang rata dengan langit-langit.
4) Tahan
terhadap bahan pembersih.
Area pabrik dibagi menjadi 4 zona dimana
masing-masing zona memiliki spesifikasi tertentu. Empat zona tersebut meliputi
:
a.
Unclassified
Area
Area
ini merupakan area yang tidak dikendalikan (Unclassified area) tetapi untuk
kepentingan tertentu ada beberapa parameter yang dipantau. Termasuk didalamnya
adalah laboratorium kimia (suhu terkontrol), gudang (suhu terkontrol
untuk cold storage dan cool room), kantor, kantin, ruang ganti
dan ruang teknik.
b.
Black
area (Daerah Kelas 4)
Area
ini disebut juga area kelas E. Ruangan ataupun area yang termasuk dalam kelas
ini adalah koridor yang menghubungkan ruang ganti dengan area produksi,
area staging bahan kemas dan ruang kemas sekunder. Setiap karyawan
wajib mengenakan sepatu dan pakaian black area (dengan penutup kepala). Jumlah
partikel ( non patogen ) Ø ≥ 0,5 µm.
c.
Grey
area (Daerah Kelas 3)
Area
ini disebut juga area kelas D. Ruangan ataupun area yang masuk dalam kelas ini
adalah ruang produksi produk non steril, ruang pengemasan primer, ruang
timbang, laboratorium mikrobiologi (ruang preparasi, ruang uji potensi dan
inkubasi), ruang sampling di gudang. Setiap karyawan yang masuk ke area ini
wajib mengenakan gowning (pakaian dan sepatu grey). Antara
black area dan grey area dibatasi ruang ganti pakaian grey dan airlock. Jumlah
partikel ( non patogen ) Ø ≥ 0,5 µm maks. 100.000/ft3.
d.
White
area (Daerah Kelas 2)
Area
ini disebut juga area kelas C, B dan A (dibawah LAF). Ruangan yang masuk dalam
area ini adalah ruangan yang digunakan untuk penimbangan bahan baku produksi
steril, ruang mixing untuk produksi steril
, background ruang filling , laboratorium mikrobiologi
(ruang uji sterilitas). Setiap karyawan yang akan memasuki area ini wajib
mengenakan pakaian antistatik (pakaian dan sepatu yang tidak melepas partikel).
Antara grey area dan white area dipisahkan oleh ruang ganti
pakaian white dan airlock. Jumlah partikel ( non patogen ) Ø ≥
0,5 µm maks. 100/ft3.
Airlock berfungsi
sebagai ruang penyangga antara 2 ruang dengan kelas kebersihan yang berbeda
untuk mencegah terjadinya kontaminasi dari ruangan dengan kelas kebersihan
lebih rendah ke ruang dengan kelas kebersihan lebih tinggi. Berdasarkan CPOB,
ruang diklasifikasikan menjadi kelas A, B, C, D dan E, dimana setiap kelas
memiliki persyaratan jumlah partikel, jumlah mikroba, tekanan, kelembaban udara
dan air change rate.
Ruangan
untuk proses produksi harus memenuhi persyaratan tertentu, untuk memenuhi
persyaratan tersebut harus digunakan HVAC ( Heating, Ventilating, and Air
Conditioner ) yang mengontrol kondisi lingkungan produksi seperti suhu,
kelembaban relative (RH), tekanan udara, tingkat kebersihan (sesuai dengan
kelas yang dipersyaratkan).
·
Kelas A digunakan untuk
kegiatan-kegiatan yang beresiko tinggi seperti pengisian produksi steril.
·
Kelas B digunakan untuk
pembuatan dan pengisian secara aseptis. Kelas ini adalah lingkungan latar
belakang untuk zona A.
·
Kelas C merupakan
koridor ruangan steril.
·
Kelas D digunakan untuk
pembuatan produk non steril seperti pembuatan tablet dan pengemasan primer.
·
Kelas E jarang
digunakan akan tetapi pada beberapa sumber mengatakan bahwa kelas E disebut
juga sebagai gudang.
Dalam CPOB (2001) maupun CPOB Terkini (cGMP),
penentuan kelas ditentukan oleh parameter-parameter sebagai berikut :
1. Jumlah
partikel di udara lingkungan
2. Jumlah
mikroba di udara lingkungan dan permukaan obyek
3. Jumlah
pergantian udara ( air exchange )
4. Kecepatan
alir udara ( air flow ) dan pola aliran udara ( air flow pattern )
5. Perbedaan
tekanan antar ruang
6. Temperatur
(t) dan Kelembaban relatif ( Relative Humidity/RH)
5.
Persyaratan Area
Persyaratan
area bangunan industri farmasi :
1.
Area Penimbangan
Penimbangan
bahan awal dan perkiraan hasil nyata produk dengan cara penimbangan hendaklah
dilakukan di area penimbangan terpisah yang didesain khusus untuk kegiatan
tersebut. Area ini dapat menjadi bagian dari area penyimpanan atau area
produksi.

Gambar 3. Desain Area Penimbangan

Gambar 4. Area Penimbangan
2.
Area Produksi
a)
Luas
area kerja dan area penyimpanan bahan atau produk yang sedang dalam proses
hendaklah memadai untuk memungkinkan penempatan peralatan dan bahan secara
teratur dan sesuai dengan alur proses, sehingga dapat memperkecil risiko
terjadi kekeliruan antara produk obat atau komponen obat yang berbeda, mencegah
pencemaran silang dan memperkecil risiko terlewat atau salah melaksanakan
tahapan proses produksi atau pengawasan.
b)
Permukaan
dinding, lantai dan langit-langit bagian dalam ruangan di mana terdapat bahan
baku dan bahan pengemas primer, produk antara atau produk ruahan yang terpapar
ke lingkungan hendaklah halus, bebas retak dan sambungan terbuka, tidak
melepaskan partikulat, serta memung-kinkan pelaksanaan pembersihan (bila perlu
disinfeksi) yang mudah dan efektif.
c)
Konstruksi
lantai di area pengolahan hendaklah dibuat dari bahan kedap air, permukaannya
rata dan memungkinkan pembersihan yang cepat dan efisien apabila terjadi
tumpahan bahan. Sudut antara dinding dan lantai di area pengolahan hendaklah
berbentuk lengkungan.
d)
Pipa,
fiting lampu, titik ventilasi dan instalasi sarana penunjang lain hendaklah
didesain dan dipasang sedemikian rupa untuk menghindarkan pembentukan ceruk
yang sulit dibersihkan. Untuk kepentingan perawatan, sedapat mungkin instalasi
sarana penunjang seperti ini hendaklah dapat diakses dari luar area
pengolahan.
e)
Pipa
yang terpasang di dalam ruangan tidak boleh menempel pada dinding tetapi
digantungkan dengan menggunakan siku-siku pada jarak cukup untuk memudahkan
pembersihan menyeluruh.
f)
Pemasangan
rangka atap, pipa dan saluran udara di dalam ruangan hendaklah dihindarkan.
Apabila tidak terhindarkan, maka prosedur dan jadwal pembersihan instalasi
tersebut hendaklah dibuat dan diikuti.
g)
Lubang
udara masuk dan keluar serta pipa-pipa dan salurannya hendaklah dipasang
sedemikian rupa untuk mencegah pencemaran terhadap produk.
h)
Saluran
pembuangan air hendaklah cukup besar, didesain dan dilengkapi bak kontrol untuk
mencegah alir balik. Sedapat mungkin saluran terbuka dicegah tetapi bila perlu
hendaklah dangkal untuk memudahkan pembersihan dan disinfeksi.
i)
Area
produksi hendaklah diventilasi secara efektif dengan menggunakan sistem
pengendali udara termasuk filter udara dengan tingkat efisiensi yang dapat
mencegah pencemaran dan pencemaran silang, pengendali suhu dan, bila perlu,
pengendali kelembaban udara sesuai kebutuhan produk yang diproses dan kegiatan
yang dilakukan di dalam ruangan dan dampaknya terhadap lingkungan luar pabrik.
Area produksi hendaklah dipantau secara teratur baik selama ada maupun tidak
ada kegiatan produksi untuk memastikan pemenuhan terhadap spesifikasi yang
dirancang sebelumnya.
j)
Area
produksi hendaklah mendapat penerangan yang memadai, terutama di mana
pengawasan visual dilakukan pada saat proses berjalan.
k)
Pengawasan
selama-proses dapat dilakukan di dalam area produksi sepanjang kegiatan
tersebut tidak menimbulkan risiko terhadap produksi obat.
l)
Pintu
area produksi yang berhubungan langsung ke lingkungan luar, seperti pintu
bahaya kebakaran, hendaklah ditutup rapat. Pintu tersebut hendaklah diamankan
sedemikian rupa sehingga hanya dapat digunakan dalam keadaan darurat sebagai
pintu ke luar. Pintu di dalam area produksi yang berfungsi sebagai barier
terhadap pencemaran silang hendaklah selalu ditutup apabila sedang tidak
digunakan.

Gambar 5. Desain Tata Letak Ruang Produksi
NonSteril dan Steril
Gambar 6. Area Produksi
3.
Area
Penyimpanan
a)
Area
penyimpanan hendaklah memiliki kapasitas yang memadai untuk menyimpan dengan
rapi dan teratur berbagai macam bahan dan produk seperti bahan awal dan bahan
pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi, produk dalam status
karantina, produk yang telah diluluskan, produk yang ditolak, produk yang
dikembalikan atau produk yang ditarik dari peredaran.
b)
Area
penyimpanan hendaklah didesain atau disesuaikan untuk menjamin kondisi
penyimpanan yang baik; terutama area tersebut hendaklah bersih, kering dan
mendapat penerangan yang cukup serta dipelihara dalam batas suhu yang
ditetapkan.
c)
Apabila
kondisi penyimpanan khusus (misal suhu, kelembaban) dibutuhkan, kondisi
tersebut hendaklah disiapkan, dikendalikan, dipantau dan dicatat di mana
diperlukan.
d)
Area
penerimaan dan pengiriman barang hendaklah dapat memberikan perlindungan bahan
dan produk terhadap cuaca. Area penerimaan hendaklah didesain dan dilengkapi
dengan peralatan yang sesuai untuk kebutuhan pembersihan wadah barang bila
perlu sebelum dipindahkan ke tempat penyimpanan.
e)
Apabila
status karantina dipastikan dengan cara penyimpanan di area terpisah, maka area
tersebut hendaklah diberi penandaan yang jelas dan akses ke area tersebut
terbatas bagi personil yang berwenang. Sistem lain untuk menggantikan sistem
karantina barang secara fisik hendaklah memberi pengamanan yang setara.
f)
Hendaklah
disediakan area terpisah dengan lingkungan yang terkendali untuk pengambilan
sampel bahan awal. Apabila kegiatan tersebut dilakukan di area penyimpanan,
maka pengambilan sampel hendaklah dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah
pencemaran atau pencemaran silang. Prosedur pembersihan yang memadai bagi ruang
pengambilan sampel hendaklah tersedia.
g)
Area
terpisah dan terkunci hendaklah disediakan untuk penyimpanan bahan dan produk
yang ditolak, atau yang ditarik kembali atau yang dikembalikan.
h)
Bahan
aktif berpotensi tinggi dan bahan radioaktif, narkotik, obat berbahaya lain,
dan zat atau bahan yang mengandung risiko tinggi terhadap penyalahgunaan,
kebakaran atau ledakan hendaklah disimpan di area yang terjamin keamanannya.
Obat narkotik dan obat berbahaya lain hendaklah disimpan di tempat terkunci.
i)
Bahan
pengemas cetakan merupakan bahan yang kritis karena menyatakan kebenaran produk
menurut penandaannya. Perhatian khusus hendaklah diberikan dalam penyimpanan
bahan ini agar terjamin keamanannya. Bahan label hendaklah disimpan di tempat
terkunci.

Gambar 7. Desain Tata Letak Ruang penyimpanan
Gambar 8. Area Penyimpanan
4.
Area
Pengawasan Mutu
a)
Laboratorium
pengawasan mutu hendaklah terpisah dari area produksi. Area pengujian biologi,
mikrobiologi dan radioisotop hendaklah dipisahkan satu dengan yang lain.
b)
Laboratorium
pengawasan mutu hendaklah didesain sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Luas
ruang hendaklah memadai untuk mencegah pencampurbauran dan pencemaran silang.
Hendaklah disediakan tempat penyimpanan dengan luas yang memadai untuk sampel,
baku pembanding (bila perlu dengan kondisi suhu terkendali), pelarut, pereaksi
dan catatan.
c)
Suatu
ruangan yang terpisah mungkin diperlukan untuk memberi perlindungan instrumen
terhadap gangguan listrik, getaran, kelembaban yang berlebihan dan gangguan
lain, atau bila perlu untuk mengisolasi instrumen.
d)
Desain
laboratorium hendaklah memerhatikan kesesuaian bahan konstruksi yang dipakai,
ventilasi dan pencegahan terhadap asap. Pasokan udara ke laboratorium hendaklah
dipisahkan dari pasokan ke area produksi. Hendaklah dipasang unit pengendali
udara yang terpisah untuk masing-masing laboratorium biologi, mikrobiologi dan
radioisotop.

Gambar 9. Desain Tata Letak Ruang Laboratorium
Pengawasan Mutu
Gambar 10. Area Pengawasan Mutu
5.
Sarana
Pendukung
a)
Ruang
istirahat dan kantin hendaklah dipisahkan dari area produksi dan laboratorium
pengawasan mutu.
b)
Sarana
untuk mengganti pakaian kerja, membersihkan diri dan toilet hendaklah
disediakan dalam jumlah yang cukup dan mudah diakses.
c)
Toilet
tidak boleh berhubungan langsung dengan area produksi atau area penyimpanan.
Ruang ganti pakaian hendaklah berhubungan langsung dengan area produksi namun
letaknya terpisah.
d)
Sedapat
mungkin letak bengkel perbaikan dan perawatan peralatan terpisah dari area
produksi. Apabila suku cadang, asesori mesin dan perkakas bengkel disimpan di
area produksi, hendaklah disediakan ruangan atau lemari khusus untuk
penyimpanan alat tersebut.
e)
Sarana
pemeliharaan hewan hendaklah diisolasi dengan baik terhadap area lain dan
dilengkapi pintu masuk terpisah (akses hewan) serta unit pengendali udara yang
terpisah (BPOM, 2012).
6.
Jumlah Partikel Tiap Ruang
Pembagian
kelas juga didasarkan atas perbedaan risiko terapetiknya. Kelas untuk risiko
terapetik paling tinggi adalah kelas A, sementara kelas yang paling tidak
berisiko terapetik adalah kelas G. Untuk obat nonsteril sebenarnya tidak pernah
ditetapkan, hanya ada kelas A, B, C, D saja. Namun, di Indonesia dimodifikasi
dengan adanya penambahan kelas E, F, dan G sehingga masalah standar untuk obat
nonsteril dapat diatasi.
Mengenai
debu atau partikel, mutlak untuk dipenuhi batasan jumlahnya pada tiap kelas.
Sebelum mengetahui masing-masing jumlah partikel dari tiap kelas, ada baiknya
untuk mengetahui macam-macam debu atau partikel, yaitu:
1. Coarse dust: 50 sampai 500 mikrometer.
2. Fine dust: 1 sampai 50 mikrometer.
3. Ultra fine dust: kurng dari 0,5 sampai 1 mikrometer.
4. Partikel: kurang dari 0,05
mikrometer.
Di bawah
ini adalah persyaratan dari tiap kelasnya.

Catatan:
Kelas
A, B, C dan D adalah kelas kebersihan ruang untuk pembuatan produk steril.
Rekomendasi jumlah partikel di lingkungan produk nonsteril
CPOB :
|
Jumlah maksimum partikel/m3 yg diperbolehkan
|
||||
|
Kelas
|
Non-operasional
|
Operasional
|
||
|
|
0,5
(µm)
|
5,0
(µm)
|
0,5
(µm)
|
5,0
(µm)
|
|
E (ruang
proses)
|
≤
3.520.000
|
≤
29.000
|
NS
|
NS
|
|
F
(ruang pengemasan sekunder)
|
NS
|
NS
|
NS
|
NS
|
|
G
(gudang, kantin)
|
NS
|
NS
|
NS
|
NS
|
Untuk mencapai syarat dari kelas A,
digunakan UDAF (Uni Directional Air Flow).
Dalam kelas-kelas ini jadi ada syaratnya, dalam 1 meter kubik, berapa jumlah
partikel yang diperbolehkan. Contohnya pada kelas A yang diperbolehkan pada
saat istirahat atau tidak sedang proses produksi, jumlah partikl ukuran 0,5
mikrometer yang diperbolehkan adalah 3.520, dan seterusnya. Dalam hal ini, ada
alat yang dapat menghitung jumlah partikel, yaitu particle counter,
alat ini dapat menghisap udara 1 meter kubik, lalu menghitung jumlah partikelnya
(CPOB, 2012).
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Kesimpulan dari
makalah ini adalah :
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1799 MENKES/PER/XII/2010 tentang industri farmasi. Industri Farmasi adalah
badan usaha yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan
pembuatan obat atau bahan obat. Pembuatan obat adalah seluruh tahapan kegiatan
dalam menghasilkan obat, yang meliputi pengadaan bahan awal dan bahan pengemas,
produksi, pengemasan, pengawasan mutu dan pemastian mutu sampai diperoleh obat
untuk didistribusikan. Fungsi industri farmasi yaitu pembuatan obat dan/atau
bahan obat, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan. Adapun bagian atau fasilitas dari industri farmasi itu sendiri terdiri
dari :
Semua
bagian atau fasilitas di atas memiliki aturan yang harus dipatuhi dalam suatu
industri farmasi yang telah diatur dalam peraturan kepala badan pengawas obat
dan makanan Republik Indonesia.
2.
Saran
Kritik dan saran dari pembaca sangat
diharapkan oleh penulis guna memperbaiki kesempurnaan dari makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Badan
Pengawas Obat dan Makanan RI. 2006. Pedoman
Cara Pembuatan Obat Yang Baik. Jakarta: Badan POM RI.
Badan
Pengawas Obat dan Makanan RI. 2009. Petunjuk
Operasional Penerapan CPOB. Jakarta: Badan POM RI.
Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia, 2012. Peraturan
Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor
Hk.03.1.33.12.12.8195 Tahun 2012 Tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat
Yang Baik Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia. Jakarta.
Sagita, S.S., Rizky
N., dan Yohan, B.I. 2012. CPOB Bangunan
dan Fasilitas. Jurusan Farmasi. Fakultas kedokteran dan Ilmu-Ilmu
Kesehatan. Purwokerto.
Pawestrisiwi,
T.2012. Laporan praktek kerja profesi
Apoteker di PT. Merch Tbk.









Numpang promo ya Admin^^
ReplyDeleteajoqq^^com
mau dapat penghasil4n dengan cara lebih mudah....
mari segera bergabung dengan kami.....
di ajopk.club....^_~
segera di add Whatshapp : +855969190856