Penggolongan Obat



Definisi Obat
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagonsis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkata kesehatan dan kontrasepsi.
Penggolongan Obat
Untuk memudahkan pengawasan, penggunaan dan pemantauan obat digolongkan sebagai berikut
1.    Penggolongan obat berdasarkan keamanan (Permenkes No.949/Menkes/Per/VI/2000 tentang Penggolongan Obat)
a.    Obat Bebas
Obat golongan ini termasuk obat zang relatif paling aman, dapat diperoleh tanpa resep dokter, selain di apotek juga dapat diperoleh ditoko obat. Obat bebas dalam kemasannya ditandai dengan lingkara erwarna hijau. Contohnya adalah paracetamol, viamin C, acetasol (aspirin), dll.
b.    Obat Bebas Terbatas
Obat golongan ini juga relatif aman selama pemakainnya mengikuti aturan pakai yang ada. Pada jaman Belanda obat ini digolongkan sebagai obat W (waarshuwing) yang artinya peringatan. Penandaan obat golongan ini adalah adanya lingkaran berwarna biru dan ada 6 peingatan khusus gambar 2 dibawah. Sebagaimana obat bebas, obat ini juga dapat diperoleh tanpa resep dokter di apotek ataupu toko obat. Contohnya obat flu kombinasi (tablet), klortrimaleas (CTM) dan mebendazol.
c.    Obat Keras
Golongan ini pada masa penjajahan Belanda disebut golongan G (gevaarlijk) zang berarti berbahaya. Disebut obat keras karena jika pemakai tidak memperhatikan dosis, aturan pakai, dan peringatan yang dierikan, dapat menimbulkan efek berbahaya. Obat ini hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di apotek. Dalam kemasanya ditandai dengan lingkaran merah dengan huruf K ditengahnya, lihat gambar 3. Contoh obat ini adalah amoksisilin, niazepam, glimepiride dan semua obat dalam bentuk injeksi.
d.    Psikotropika
Psikotropika atau lebih dikenal dengan nama oat keras tertentu, sebenarnza termasuk golongan obat keras, tetapi bedanya dapat mempengaruhi aktivitas psikis. Psikotropika dibagi menjadi:
·      Golongan I, mempunyai potensi yang sangat kuat dalam menyebabkan ketergantungan dan dinyatakan sebagai barang terlarang. Contoh: ekstasi (MDMA = 3,4-Methylene-Dioxy Methil Amphetamine), LSD (Lysergic Acid Diethylamid), dan DOM.
·      Golongan II, mempunyai potensi yang kuat dalam menyebabkan ketergantungan. Contoh: amfetamin, metamfeamin (sabu), dan fenetilin.
·      Golongan III, mempunyai potensi sedang dalam menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk pengobatan tetapi harus dengan resep dokter. Contoh: amorbarbital, brupronorfina, dan mogadon (sering disalahgunakan).
·      Golongan IV, mempunyai potensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk pengobatan tetapi harus dengan resep dokter. Contoh: diazepam, nitrazepam, lexotan (sering disalahgunakan), pil koplo (sering disalahgunakan), obat penenang (sedativa), dan obat tidur (hipnotika).
e.    Narkotika
Narkotika merupakan kelompok obat yang paling berbahaya karena dapat menimbulkan adisi (keteragntunga) dan toleransi. Obat ini hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Karena berbahya, dalam perderan, produksi dan pemakainnya narkotika diawasi secara ketat. Pengawasan dilakukan antara lain, setiap institusi yang menggunakan atau menjual narkotika seperti apotek dan rumah sakit harus melaporkan ke Depkes atau BPOM tetang pembelian, penggunaan, dan penjualannya. Disamping itu produksi, impor dan distribusinza hanya dilaksanakan oleh 1 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Kimia Farma. Dalam kemasannya narkotika ditandai dengan lingkaran berwarna merah sebagaimana gambar 4. Narkotika dibagi menjadi 3 golongan, yaituË
·        Golongan I, narkotika zang digunakan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan dilarang produksi atau digunakan untuk pengobatan. Contohnya heroin dan kokain.
·        Golongan II dan III, narkotika yang dapat digunakan untuk pengobatan asalkan sudah memiliki ijin edar (nomor registrasi). Termasuk golongan ini adalah morfin, petidin, kodein, doveri dan kodiprom.
2.    Berdasarkan cara atau jalur pemberian
a.       Obat Luar
Obat luar adalah obat yang pemakaiannya tidak melalui saluran pencernaan (mulut). Termasuk obat luar adalah salep, injeksi, lotion, tetes hidung, tetes telinga, suppositoria, dan krim.obat golongan ini jika diserahkan oleh apotek kepada pasien selalu diberikan dengn etiket biru.
b.      Obat dalam
Obat dalam ialah semua obat yang penggunaannya melalui mulut, masuk pada saluran pencernaan, bermuara pada lambung dan usus halus. Contohnya obat-obat yang berbentuk tablet, kapsul dan sirup. Jika diserahkan oleh apotik kepada pasien selalu diberikan dengan etiket berwarna putih.
3.    Berdasarkan Sumber atau Asalnya
a.       Tanaman
Obat dapat bersumber dari akar, batang, daun, dan biji tanaman tertentu atau dari kandungan tanaman seperti alkaloid, glikosida, renin, karbohidrat atau protein.
b.      Hewan
Dapat berupa hormon atau enzim, misalnya insulin.
c.       Mineral
Dapt berupa elemen-elemen organik atau bentuk garamnya, misalnya alumunium hidroksida, magnesium trisilat, natrium karbonat, dan garam ingris.
d.      Sintesis
Kebanyakan obat yang digunakan sekarang bersumber dari semisintesis atau sintesis kelebihan hasil sintesis dobandingkan dengan alamiah adalah lebih stabil, murni, dan dapat diperoleh dalam jumlah banyak.
4.     Berdasarkan Efek yang Ditimbulkan
Misalnya:
a.       Antiinfeksi
b.      Antijamur
c.       Antihistamin
d.      Antihipertensi
e.       Vaksin
f.        Obat metabolik
g.       Diagnostik, dan
h.       Antikanker
5.      Berdasarkan Bentuk Sediaan
a.       Padat meliputi ekstrak, serbuk, pil, tablet, suppositroia, kapsul dan ovula
b.      Cair, meliputi sirup, suspensi, emulsi, linimen, lotion, dan infus
c.       Semipadat, meliputi salep, krim, gel dan pasta
d.      Gas, yaitu aerosol, oksigen dan inhalasi
6.      Berdasarkan Penamaan
a.       Obat generik yang menggunakan nama sesuai dengan yat kimia yang dikandungnya. Contoh paracetamol, amoksisilin, nifedipin, dan asam mefenamat
b.      Obat dengan nama dangang (branded generic medicines), yaitu obat generik yang dijual dan diedarkan dengan nama dagang, contohnya amoksan untuk amoksisilin.
c.       Obat dengan nama kimia. Penamaan ini jarang digunakan dalam praktek sehari-hari karena sulit dihafalkan dan disebutkan, nama itu hanya untuk di buku-buku untuk menjamin tidak keliru dengan zat lain. Contoh penamaan seperti asetosal (generik), asam asetil salisilat (nama kimia) dan aspirin (nama dagang).
7.      Penggolongan obat Berdasarkan Keamanan jika Diberikan Selama Kehamilan
a.       Kategori A
Obat-obat yang telah banyak digunakan oleh wanita hamil tanpa disertai kenaikan frekuensi malformasi janin atau pengaruh buruk lainya. Misalnya paracetamol, penisilin, eritromisin, digoksin, isoniayid, dan asam folat.
b.      Kategori B
Obat-obat yang pengalaman pemakaiannya pada wanita hamil masih terbatas, tetpi tidk terbukti meningkatkan frekuensi mlformasi atau pengaruh uruk lainnya pada janin. Kategori B dibagi lagi berdasarkan temuan-temuan pada studi toksikologi pada hewan, yaitu:
·        B1, dari penelitian pada hewan tiak terbukti meningkatkannya kejadia kerusakan janin. Contoh simetdin, dipiridamol, dan spektinomisin.
·        B2, dari penelitian pada hewan elum memadai, tetapi ada petunjuk tidak meningkatnya kejadian kerusakan janin. Contoh tikarsilin, amfoterisin, dopamin, asetilkistein dan alkaloid belladona.
·        B3, penelitian pada hewan menunjukkan peningkatan kejadian kerusakan janin, tetapi belum tentu bermakna pada manusia. Misalnza karbamayepin, pirimetamin, griseofulvin, trimetropin dan mebendaol. 
c.       Kategori C
Obat-obat yang dapat memberi pegaru buruk pada jani tanpa dosertai malformasi anatomi dan semata-mata karena efek farmakologinya. Efeknya bersifat reversible. Contoh narkotik, fenotiayin, rifampsin, aspirin, AINS, dan diuretik.
d.      Katogeri D
Obat-obat yang terbukti menyebabkan menigkatkan kejadian malformasi janin pada manusia atau menyebabkan kerusakan janin yang bersifat irreversible. Obat-obat dalam kategori ini juga mempunyai efek farmakologi yang merugikan janin. Misalnya androgen, fenitoin, pirimidon, dan anabolik steroid.
e.       Karegori X
Kategori obat yang telah terbuktimempunyai risiko yang terjadinya penagruh buruk yang menetap pada masa kehamilan. Obat dalam kategori ini merupakan kontraindikasi mutlak selama kehamilan. Misalnya isotretionin, dietilstilestrol dan talidomid.
8.     Penggolongan Obat Berdasarkan Kelas Terapi
Penggolongan berdasarkan kelas terapi umunya digunakan dalam buku-buku seperti DOEN, formularium (daftar obat yang digunakan oleh rumah skit), dan panduan terapi. Contoh Kelas Terapi
a.       Analgesik, antipiretik, antiinflamasi non steroid, antipirai
b.      Anastetik
c.       Antialergi
d.      Antidotum, dan obat lain untuk keracunan
e.       Dan sebagainya


.                                     

Comments

  1. AJO_QQ poker
    kami dari agen poker terpercaya dan terbaik di tahun ini
    Deposit dan Withdraw hanya 15.000 anda sudah dapat bermain
    di sini kami menyediakan 9 permainan dalam 1 aplikasi
    - play aduQ
    - bandar poker
    - play bandarQ
    - capsa sunsun
    - play domino
    - play poker
    - sakong
    -bandar 66
    -perang baccarat (new game )
    Dapatkan Berbagai Bonus Menarik..!!
    PROMO MENARIK
    di sini tempat nya Player Vs Player ( 100% No Robot) Anda Menang berapapun Kami
    Bayar tanpa Maksimal Withdraw dan Tidak ada batas maksimal
    withdraw dalam 1 hari.Bisa bermain di Android dan IOS,Sistem pembagian Kartu
    menggunakan teknologi yang mutakhir dengan sistem Random
    Permanent (acak) |
    Whatshapp : +855969190856

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Makalah Sediaan Steril "Salep Mata"

laporan praktikum FARFIS II "Sedimentasi Partikel Suspensi"

Laporan FARFIS II "Fenomena Distribusi"